Polres Pasaman Barat Gagalkan Penyelundupan Ganja, 4 Pelaku Diciduk

  • Whatsapp
Foto : Barang Bukti Ganja Kering Yang Diamankan Polres Pasaman Barat

Atas perbuatan tersebut keempat pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (***)

Pos terkait