Atas perbuatan tersebut keempat pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (***)
Polres Pasaman Barat Gagalkan Penyelundupan Ganja, 4 Pelaku Diciduk
Pos terkait
Suami di Kota Solok, Tega Membunuh Istri Yang Lagi Hamil 8 Bulan
Update Terkini Jumlah Korban Jiwa Bencana Banjir Bandang Sumbar
Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Ditangkap Polisi, Satu orang Masih Diburu
Dirresnarkoba Polda Sumbar Ajak PHRI Berantas Peredaran Narkotika
Sikat Uang Milik Nasabah Bank Senilai Rp. 720 Juta, Kawanan Perampok di Lampung Ditangkap Polisi