Langgar Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Padang Bongkar Lapak Milik PKL di Kawasan Atom Center

Foto : Satpol PP bongkar lapak milik PKL

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Atom Center tepatnya di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Rabu 29/12/2021.

Selama ini diketahui, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat salon esek-esek serta hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan norma di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dalam pasal 4  poin 6 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dan berjualan di jalur hijau, taman Kota dan tempat umum lainnya kecuali atas izin Walikota dan pejabat berwenang,” ucap Alfiadi.

Alfiadi menyebut, penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan terus dilakukan secara belanjut dan bertahap.

“Mari tertib, agar tidak berjualan diatas fasilitas umum, untuk Kota Padang lebih tertata,” sebut Alfiadi.

Sebelumnya pada hari Selasa (28/12) puluhan pedagang kawasan pertokoan Atom Center di panggil ke Mako Satpol PP Kota Padang.

“Mereka dipanggil ke Mako Satpol PP untuk diberi penjelasan serta menyampaikan aturan terkait pengelolaan lokasi tersebut,” ungkap Alfiadi. (***)

Pos terkait