“Dalam pasal 4 poin 6 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dan berjualan di jalur hijau, taman Kota dan tempat umum lainnya kecuali atas izin Walikota dan pejabat berwenang,” ucap Alfiadi.
Alfiadi menyebut, penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan terus dilakukan secara belanjut dan bertahap.
“Mari tertib, agar tidak berjualan diatas fasilitas umum, untuk Kota Padang lebih tertata,” sebut Alfiadi.