“Bahwa adanya informasi pelaku dengan inisial DH (27) domisili Kecamatan Batang Kapas sedang berada di Kota Jambi dan Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas langsung bergerak menuju Kota Jambi untuk melakukan upaya paksa penangkapan,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, pelaku melakukan penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira 22.00 wib yang bertempat di Bandar Rawang Kampung Sapan Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHAPidana,” ungkap Hendra.