LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel bersama unit Reskrim Polsek Batang Kapas berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaaan secara bersama-sama yang bertempat di Bandar Rawang Kampung Sapan Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Rang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi, Minggu 19/12/2021 malam.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/32/X/2021/SPKT/SEK BTG KAPAS/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, Tanggal 10 Oktober 2021 sesuai laporan korban.
“Bahwa adanya informasi pelaku dengan inisial DH (27) domisili Kecamatan Batang Kapas sedang berada di Kota Jambi dan Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas langsung bergerak menuju Kota Jambi untuk melakukan upaya paksa penangkapan,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, pelaku melakukan penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira 22.00 wib yang bertempat di Bandar Rawang Kampung Sapan Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHAPidana,” ungkap Hendra.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami serius dalam kasus ini kemanapun tersangka melarikan diri akan kami kejar, maupun terhadap pelaku kejahatan lainnya, mereka hanya bisa lari dari masalah namun tidak bisa sembunyikan dari Tim Opsnal,” tutup Hendra. (***)