Sementara untuk kasus kedua yang terjadi pada bulan November, dengan korban berinisial JN (16), tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali kepada korban.
“Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan, korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan,” jelas Rini.
Untuk tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.