“Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor oleh tersangka,” ucap Rini.
Rini menyebut, saat diperjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong, korban dirayu dengan bujukan akan dinikahi.
“Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi, akibatnya, korban hamil tujuh bulan,” sebut Rini.