Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Kota Padang Ditangkap Polisi

Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Pasangan suami istri terduga pelaku pengedar barang haram jenis sabu RJ (35) dan istrinya  RZ (35) warga Kota Padang Sumatera Barat akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Padang, Jumat 15/10/2021.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan dari tangan pelaku, Polisi berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan bermula adanya informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga pengedar narkoba,” ucap Dedy, Minggu 17/10/2021.

Dedy menambahkan, Pelaku berinisial RJ (35) ditangkap di Pinggir Jalan Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

“Sesampai di rumah, istri pelaku kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang,” ungkap Dedy.

Kemudian saat dilakukan penangkapan, pasangan pasutri tersebut tidak melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas bisa menggeledah rumah pelaku untuk mendapatkan barang bukti. (***)

Pos terkait