Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Tersangka akan kami jerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kemudian Unit PPA nantinya melakukan pendalaman kasus ini,” tutup Kasat. (***)