“Sebelumnya dua hari yang lalu kami juga menangkap pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan korban yang sama, namun waktu dan tempat yang berbeda,” ucap Kasat, yang dikutip lintasrepublik.com di websait polrespessel, Sabtu, 16/10/2021.
Kasat menambahkan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu pelaku mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya itu pada korban yang masih berumur 14 Tahun.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021 bertempat di Perumahan Nelayan Muaro Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Kasat.