“Kami sampai saat sekarang sudah mengamankan 15 Unit Sepeda Motor berbagai merk, bahkan ketiganya ada yang tidak mengetahui persis dimana TKP nya karena seringnya melakukan tindak pidana ini,” ungkap Kasat.
Selanjutnya untuk ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHPidana.
“Dan kami masih menunggu korban lainnya yang melaporkan ke Mapolres Pessel yang berkaitan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang karena dari 15 unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya, karena ketepatan identifikasi masih berlangsung sekarang ini, silahkan datang dan bawa kelengkapan surat–suratnya, pungkas kasat.
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati–hati bila ada orang yang tidak kita kenal meminjam sepeda motor atau kira–kira yang merugikan kita, lebih baik waspada. (***)