“Tersangka yang menyuruh DC (34) domisili Kecmatan Ampek Hulu Tapan (Menyuruh, menyimpan dan membantu menjual Ranmor R2) dirinyalah yang selalu menyuruh, menyimpan dan membantu menjualkan sepeda motor para korban,” kata kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka yang membeli RH (37) domisili Kecamatan Linggo Sari Baganti (Pembeli, memakai dan menjual Ranmor R2) dirinyalah yang membeli, memakai dan penjual sepeda motor korban.
“Modus Tersangka dengan cara berpura-pura mencari rumah kos–kosan atau berpura-pura membeli obat untuk keluarganya yang sakit kepada tukang ojek dan meminjam sepeda motor para korban serta melarikan sepeda motor tersebut, Sebut Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Hendra Yose,SH, MH, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 15 unit sepeda motor hasil penggelapan tersebut.