“Kepala daerah harus bersikap tegas ke bawahannya serta jangan ragu memberi sanksi bagi Walinagari yang secara nyata tidak mematuhi aturan hukum yang ada dalam mengambil kebijakan, dan sanksi dapat berupa pemberhentian sebagai walinagari,” jelasnya.
Kemudian ia menambahkan, pasal 26 ayat 4 huruf c dan d tersebut, jelas sudah ditegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa/Walinagari berkewajiban yaitu : c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, sehingga jelas Walinagari ini dapat diberi sanksi administrasi atau peringatan atau bisa lanjut memberhentian tetap sebagai Walinagari.
“Kalau kita cermati dari pasal tersebut serta ketegasan Kemendagri kepada Kepala Daerah agar dapat memberi sanksi Walinagari yang tidak mematuhi aturan, agar hal ini jangan terulang lagi, serta terjaminnya pemerintahan yang baik, mengurangi risiko Walinagari untuk tidak disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, serta melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Walinagari dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa,” pungkasnya. (***)