Berhentikan Perangkat Tanpa Prosedur, Wali Nagari Bisa Kena Sanksi

  • Whatsapp
Pengacara Joni Iskandar, SH.

“Sesuai pantauan kami, pada tahun ini ada pengaduan tentang pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara perangkat oleh Walinagari di Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, dengan nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada angka 4 huruf d dan e menegaskan bahwa, Kepala Daerah agar memberi sanksi kepada Kepala Desa/Walinagari yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa/Nagari sebagaimana tersebut di dalam pasal 26 dan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia menjelaskan pada pasal 28 berbunyi yaitu, (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pos terkait