LINTASREPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha, pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.