Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisi shabu yang di balut dengan tissu dan satu unit Android Realmi c2 warna biru, diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya,” jelas Kasat.
Menurut Kasat siapapun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut diwilayah hukum Polres Pessel akan ditindak dan tidak pandang bulu.