LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Batang Kapas berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu 28/8/2021.
Peristiwa penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kapas dan Kanit Reskrim, Aipda. Hamdani serta personil Polsek Batang Kapas, Bripka. Jolly Stiven dan Briptu. Yoga Yobelma.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek batang kapas IPTU Asma Derita Jambek, ia menyebut, kedua pelaku ditangkap di Teluk Kabung Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.