Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Dua Diantaranya Berstatus “Makrumah Dan Sumando”

Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bukittinggi berhasil menangkap 4 orang pengedar Narkoba jenis sabu, dari keempat pengedar tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, ia menyebut ke empat pengedar tersebut berhasil ditangkap Rabu (18/8) dan Jumat (20/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Tersangka pertama adalah BS (52), barang bukti 17 paket sabu siap edar, ia kita tangkap di Campago Guguak Bulek pada Rabu 18 Agustus kemarin,” ucap Dody. dalam keterangannya, yang dikutip lintasrepublik.com, Minggu 22/8/2021.

Kemudian tersangka ke dua adalah AT (31), Polisi menangkap pria berusia 31 tahun itu juga di Campago Guguak Bulek pada Jum’at 20 Agustus 2021.

“Barang bukti tersangka kedua adalah 9 paket ganja siap edar,” sebutnya.

Selanjutnya, tersangka 3 dan 4 masing-masing adalah MJS (37) dan R (21). Keduanya tertangkap di Aua Ateh pada Jumat (20/8).

Sementara itu Kasatnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, MJS dan R masih memiliki hubungan keluarga, K berprofesi sebagai sopir, sementara R adalah buruh.

“MJS ini adalah sumando, dia bandar narkoba dan menjual ganja ke R yang merupakan mamak rumahnya sendiri, R cuma pemakai,” kata Kasat.

Dari tangan MJS, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran sedang dan 20 paket kecil ganja.

“Kemudian dari mamak rumahnya R, kita menemukan barang bukti satu paket ganja terbungkus plastik bening,” jelas Kasat.

Saat ini Ke 4 pelaku melanggar dan menyalahi pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara. (***)

Pos terkait