“Kalau tidak bisa, bagaimana dibuat, hukum panglima tertinggi, kalau tidak bisa diselesaikan dijalur kekeluargaan, ada RJ (Restorative Justice), maka prosesnya ke tingkat penyidikan,” terangnya.
Menurutnya saat ini pihaknya fokus ke kasus penganiayaan, untuk kondisi si pria, diketahui mengalami luka-luka memar setelah mendapat tindakan kekerasan.
“Masyarakat mestinya tidak usah main hakim sendiri, kalau main hakim, sudah jatuh ditimpa tangga, jadi masalah, ya masyarakat tidak ngerti hukum, tidak paham hukum bisa jadi bumerang bagi mereka, mau tidak mau, ini masuk unsur pidana, kami harus posisikan dengan baik, tapi demikian, penanganan tetap profesional,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya telah mendapatkan nama-nama yang melakukan penganiayaan tersebut, hanya saja, pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu.