LINTASREPUBLIK.COM – Personel Sat Reskrim Polres Bukittinggi meringkus seorang kakek berinisial AD (64), Jum’at 16/7/2021, diduga kakek durjana itu tega mencabuli anak dibawah umur.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP, Allan Budi kusumah melalui KBO Reskrim IPDA. Herwin, menurutnya penangkapan terhadap warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam itu berawal atas laporan keluarga korban.
“Benar, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban, saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP, masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya,” ucap Herwin, Sabtu 17/7/2021 di Bukittinggi.