Dalam kesempatan itu Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan, selalu memakai masker bila keluar rumah, jaga jarak saat berkumpul diluar rumah, cuci tangan dengan, menggunakan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
”Apabila pelanggar prokes di nyatakan bersalah di beri sanksi denda atau kurungan sesuai perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)”, tutup Kapolres.
Adapun Sanksi dan denda bagi pelanggar Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah sebagai berikut.
1. Setiap orang yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Ru piah) apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
2. Denda administratif untuk orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp 500.000, ( lima ratus ribu rupiah). (***)