Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel Berhasil Menangkap Napi Yang Kabur Dari Rutan Kelas II B Painan

Foto Dokumen Polres Pessel

LINTASREPUBLIk.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), bekerja sama dengan Petugas Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II B Painan, berhasil mengamankan seorang Nara Pidana (Napi) yang sempat melarikan diri pada hari Selasa Tanggal 27 April 2021.

Tersangka yang bernama Rozi Yudi Mardison Bin Mawis (30), berhasil ditangkap di Kawasan Jalan Pincuran Boga Painan, Rabu 28/4/2021 sekira pukul 20.20 Wib.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berawal laporan dari warga, yang melihat tersangka dikawasan Pincuran Boga Painan, atas laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel serta Petugas Lapas melakukan penyisiran di wilayah itu, dan akhirnya tersangka bisa diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose, SH, membenarkan peristiwa itu menurutnya penangkapan pelaku atas kerja sama yang baik antara Personil Polres Pessel dengan Petugas Lapas Painan serta bantuan dari masyarakat.

“ini berkat kerja sama dengan pihak Lapas Painan dan informasi masyarakat, rasa keadilan masyarakat terganggu oleh perbuatannya yang melarikan diri dari pertanggungjawaban hukumnya”, ucap Hendra.

Ia menambahkan saat ini tersangka diamankan di Sel Rutan Painan dan akan di lakukan pengamanan yang ketat.

“Sekarang yang bersangkutan mendekam di Sel Rutan Painan, tentunya dengan pengamanan yang lebih ketat terhadapnya, jelas Hendra.

Sebelumnya diberitakan salah seorang Nara Pidana (Napi) melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan, pria yang di vonis 20 tahun penjara itu kabur dengan cara memanjat pagar Rutan yang berduri pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 13.30 Wib. (YR)

Pos terkait