“Ada satu orang ASN di Lapas Bukittinggi”, jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka diamankan di Mapolres Bukittinggi, keempat nya di jerat dengan pasal 114 dan 111, undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (YR)