Satresnarkoba Polres Bukittinggi Amankan 4 Orang Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 10 Kg

  • Whatsapp
Tersangka dan Barang Bukti

LINTASREPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis ganja, dari penangkapan itu Polisi mengamankan 10 Kg narkoba jenis ganja.

Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi yaitu Kelurahan Kayu Kubu Kota Bukittinggi dan Biaro IV Angkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara ia mengatakan, pihaknya telah mengamakan 4 orang pengedar narkoba sekaligus mengamankan 10 Kg Barang Bukti (BB).

“Iya kita mengamankan 4 orang diduga pengedar ganja, dengan barang bukti 10 Kg ganja, 1 unit mobil serta 5 unit telepon genggam,” ucapnya.

Ia menambahkan ke empat pelaku itu berinisial HS (30), AP (25), RS (37) dan TR (17).

Dari ke empat pelaku itu dua orang diantaranya yaitu AP dan RS adalah warga binaan lapas Bukittinggi dan satu orang lagi merupakan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Lapas Kelas II Bukittinggi.

“Ada satu orang ASN di Lapas Bukittinggi”, jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka diamankan di Mapolres Bukittinggi, keempat nya di jerat dengan pasal 114 dan 111, undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (YR)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan