“Iya kita mengamankan 4 orang diduga pengedar ganja, dengan barang bukti 10 Kg ganja, 1 unit mobil serta 5 unit telepon genggam,” ucapnya.
Ia menambahkan ke empat pelaku itu berinisial HS (30), AP (25), RS (37) dan TR (17).
Dari ke empat pelaku itu dua orang diantaranya yaitu AP dan RS adalah warga binaan lapas Bukittinggi dan satu orang lagi merupakan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Lapas Kelas II Bukittinggi.