Polisi Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba di Dharmasraya Sumatera Barat

Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Anggota Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba berinisial BIS (29).

Pelaku adalah Warga Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di duga pelaku adalah bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Bacaan Lainnya

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Tanjung membenarkan peristiwa itu, menurutnya bersama pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.

“Petugas menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti dua paket sabu-sabu,” ucapnya, Selasa 13/4/2021.

Aidil menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat, diduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba, atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas, di TKP sering adanya transaksi narkoba, lalu dilakukan penyelidikan secara intensif dan kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh petugas,” jelasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 4 sampai 15 Tahun Penjara. (YR).

 

 

 

Pos terkait