Banyak Dapat Kritikan Kapolri Cabut Surat Telegram Soal Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Mapolda Sumatera Barat

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi Republik Indonesia (Polri) membatalkan surat telegram Kapolri  soal larangan media tayangkan kekerasan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Telegram itu dibatalkan melalui surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Bacaan Lainnya

“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Telegram itu.

Melalui Telegram tersebut, Kapolda, melalui Kepala Bidang Humas Polri diseluruh wilayah, agar melaksanakan dan mempedomani isi telegram tersebut, karena sejak terbitnya telegram soal pelaksanaan peliputan itu banyak mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, surat telegram itu ditujukan kepada Internal Kepolisian, sebagai petunjuk bagi Kapolda disetiap wilayah dengan tujuan kinerja Kepolisian semakin membaik.

“Telegram itu ditujukan kepada Kabid Humas, Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ucapnya.

Sebelumnya Senin, (5/4)  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan liputan yang berisikan 11 poin salah satunya adalah melarang media menyiarkan tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. (YR)

 

 

 

 

 

Pos terkait