Resmi, Pemerintah Larang Mudik Mulai Tanggal 6 Mei 2021

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

LINTASREPUBLIK.COM – Demi Meminimalisir penularan Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang mudik lebaran 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, ia mengatakan angka penularan dan kematiian akibat covid-19 saat ini masih tinggi.

Bacaan Lainnya

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik, pemberian bansos akan diberikan,” ucap Muhadjir Jumat 26/3/2021.

Ia menambahkan larangan itu berlaku bagi seluruh Rakyat Indonesia baik yang bekerja di pemerintahan, swasta dan pekerja Mandiri.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri”,  terangnya.

Larangan mudik itu mulai diberlakukan tanggal 6 Mei 2021, dia mengimbau masyarakat agar sebelum dan seduah tanggal yang ditetapkan itu, untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah jika tidak mendesak.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo juga mengingatkan kepada seluruh rakyat indonesia untuk selalu hati-hati dan waspada, karena resiko penularan covid-19 masih tinggi.

“Yang perlu saya ingatkan tugas kita dalam penanganan covid ini belum selesai, risiko covid masih ada, hati-hati risiko covid-19,” ucap Jokowi, Jumat 26/3/2021. (YR)

 

 

 

 

Pos terkait