Copot Jabatan Kepala BPKD, Kebijakan Bupati Pessel Yang Baru Dilantik Ini Jadi Kontroversial

SUHANDRI, SE, MM

LINTASREPUBLIK.COM – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, mengambil langkah yang kontroversial dengan mencopot  Suhandri, S.E, M.M , dari jabatan nya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (BPKD), Jumat 26/3/2021.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) teregistrasi dengan nomor : 821.6 /281 / BKPSDM-2020,  yang ditandatangi oleh bupati pesisir selatan Rusma Yul Anwar, tertanggal  Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Suhandri membenarkan perihal pemecatannya itu, ia tidak mempersoalkannya, namun ia sayangkan kenapa ia dilaporkan ke Polisi.

“Saya tidak mempersoalkan kenapa jabatan saya di copot tapi yang menyakitkan kenapa saya dilaporkan ke Polisi”, katanya.

Menurutnya tuduhan yang ditujukan kepada diri nya tidak relevan karena sudah dilakukan pemeriksaan dan semuanya tidak ada temuan.

“Dugaan korupsi dana covid 19 padahal dari hasil pemeriksaan belanja BPKD th 2019 telah lahir LPH dan tidak ada permasalahan begitu juga dengan belanja BPKD th 2020 telah dilakukan pemeriksaan interim kepatuhan juga tidak ada temuan di LHP BPK Sumbar,” ucapnya.

Ia menambahkan alasan pencopotan yang dialamatkan kepadanya seolah-olah dibuat dengan sengaja.

“Jadi alasan yang gunakan  untuk memberhentikan saya adalah sedang menjalani  pemeriksaan khusus diduga melanggar  PP 53 tahun 2010 pasal 27 ayat 1 dan 2 tentang disiplin PNS, ” terang Suhendri.

Masih Menurut Suhandri, langkah yang diambil Bupati Pesisir Selatan itu sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan, Mutasi ASN atau pergantian pejabat semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik.

“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan datang sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” pungkasnya. (YR)

 

Pos terkait