LINTASREPUBLIK.COM – Bripda AP, anggota Polres Padang Panjang Polda Sumbar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terkait penembakan yang dilakukan Bripda AP terhadap seorang wanita di Pekanbaru Riau, Sabtu 13/3/2021.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, membenarkan perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripda Ap tersebut, dia mengatakan saat ini dia sudah melakukan koordinasi dengan Kapolda Riau.