“Dalam masa pandemi ini pelaku barang haram ini memanfaatkan situasi namun kami Satnarkoba tidak pernah diam, kami bertekad perang atas Narkoba ini, dan jangan coba-coba bagi yang bersentuhan barang haram ini tinggal menunggu waktu saja”, sebutnya.
Saat ini ketiga pelaku sedang diamankan di Mapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat bersama barang bukti untuk dilakaukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun (***)