Sedang Lakukan Transaksi Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Bersama Dua Orang Teman Prianya di Tangkap Polisi

  • Whatsapp
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan Sumatera Barat menangkap seorang ibu rumah tangga bersama dua orang teman pria nya, karena kedapatan sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di kawasan Kampung Talang Balado Kenagarian Tanjung Pondok Kecamatan Koto Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (20/2/21).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari warga, karena pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah tersebut, ketiga pelaku berinisial M (36) ibu rumah tangga dan dua orang teman prianya AA (36) dan GY (26).

Bacaan Lainnya

Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, membenarkan peristiwa tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

“Kita amankan juga barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu yang didapat dalam kotak rokok”, ucapnya kepada Media, Minggu, 21/2/2021.

Saat penangkapan ketiga pelaku sedang berkumpul di sebuah rumah, lalu dilakukan penangkapan, dari ketiga pelaku Polisi menyita dua paket Narkotika jenis Sabu dan alat hisap.

Selanjutnya Mulia menghimbau kepada masyarakat, apabila ada kedapatan orang  sedang memakai Narkoba atau sedang melakukan jual beli Narkoba silakan laporkan kepada Polisi, dan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada orang yang sedang memakai atau memperjual belikan barang haram tersebut.

“Dalam masa pandemi ini pelaku barang haram ini memanfaatkan situasi namun kami Satnarkoba tidak pernah diam, kami bertekad perang atas Narkoba ini, dan jangan coba-coba bagi yang bersentuhan barang haram ini tinggal menunggu waktu saja”, sebutnya.

Saat ini ketiga pelaku sedang diamankan di Mapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat bersama barang bukti untuk dilakaukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan