MK Gelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Dengan Pemohon Pasangan Hendrajoni – Hamdanus

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Hendrajoni - Hamdanus

LINTASREPUBLIK.COM – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020, telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan pemohon pasangan Calon No urut 01 Hendrajoni – Hamdanus (HJ – HMD)

Sidang tersebut disiarkan langsung di akun Youtube Resmi Mahkamah Konstitusi (MK),  Selasa 26/1/2021.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Pasangan Hendrajoni – Hamdanus Ardian mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembukaan dan pemeriksaan awal, yaitu penyampaian dalil – dalil permohonan dan alat bukti dan pihak yang terkait.

“Untuk tahap awal, kami hanya menyampaikan dalil-dalil permohonan, penetapan alat bukti dan pihak terkait,” kata nya.

Kemudian dia menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 1 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, dan tanggapan pihak terkait.

“Ya, kami telah mendaftarkan lebih dari 40 bukti surat, dan bakal menyiapkan sebanyak-banyaknya saksi,” jelasnya.

Diketahui, pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menerima / meregistrasi permohonan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang di ajukan oleh pasangan Hendrajoni – Hamdanus (HJ – HMD)

Tim kuasa hukum pasangan Hendrajoni – Hamdanus, melaporkan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan hitungan suara dan banyak nya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6, dan pihak nya sudah mempersiapkan semua alat bukti nya. (YR)

Pos terkait