Berkat Kerja Sama Yang Apik, Polisi Berhasil Menangkap Residivis Curanmor Sumbar – Riau di Padang Pariaman

  • Whatsapp
Ilustrasi Curanmor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (YR)

 

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait