Berkat Kerja Sama Yang Apik, Polisi Berhasil Menangkap Residivis Curanmor Sumbar – Riau di Padang Pariaman Redaksi24 Januari 202124 Januari 2021Menyukai ini:Suka Memuat... Ilustrasi Curanmor Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (YR) Bacaan LainnyaMulai Hari ini, Pemprov Sumbar Beri Diskon Pokok dan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2024Umur 44 Tahun, Manusia Akan Mengalami Perubahan DrastisKembangkan Pickleball di Pesisir Selatan, Pengurus IPF Pessel Jalin Kerja Sama Dengan SMAN 2 Bayang Halaman: 1 2 3Pos terkaitMulai Hari ini, Pemprov Sumbar Beri Diskon Pokok dan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2024Umur 44 Tahun, Manusia Akan Mengalami Perubahan DrastisKembangkan Pickleball di Pesisir Selatan, Pengurus IPF Pessel Jalin Kerja Sama Dengan SMAN 2 BayangJika Anda Mengalami Gula Darah Tinggi, Begini Cara Menurunkannya Tanpa ObatPemkab Pessel Imbau Peternak Sapi Untuk Mewaspadai Penyakit JembaranaSuami di Kota Solok, Tega Membunuh Istri Yang Lagi Hamil 8 Bulan