Polda Sumbar Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/1/2021, Tentang Larangan Kegiatan FPI

Mapolda Sumatera Barat

PADANG, LINTASREPUBLIK.COM

Polisi Daerah Sumatera Barat (Sumbar) siap melaksnakan maklumat Kapolri Jendral Idham Aziz, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, Front Pembela Islam (FPI), Polda Sumbar Akan memberikan perlindungan, keamanan serta keselamatan masyarakat pasca keluar nya keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol, Satake Bayu Setianto, S.IK mengatakan, Polda Sumbar siap melaksanakan maklumat Kapolri nomor: Mak/1/1/2021, tentang kepatutan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI di wilayah Hukum Polda Sumbar.

“Akan kami pantau, baik itu berupa atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar” sebut Satake dalam keterangan tertulisnya di laman resmi Instagram Humas Polda Sumbar, Jum’at, 1/1/2021.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/1/2021 yang di keluarkan tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

2.  Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

b. Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

d. Masyarakat tidak mengakses, menggungah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3.  Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4.  Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (YR)

 

 

 

 

Pos terkait