Berhentikan Perangkat Tanpa Prosedur, Wali Nagari Bisa Kena Sanksi

  • Whatsapp
Pengacara Joni Iskandar, SH.

LINTASREPUBLIK.COM – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat oleh Wali Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sering menimbulkan konflik.

Karena tindakan Wali Nagari yang melakukan pemberhentian perangkat secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga berujung sengketa, karena ada pihak yang merasa dirugikan, itu ditandai banyaknya pengaduan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Pengacara/Advokat muda Kabupaten Pesisir Selatan, Joni Iskandar, SH, kepada lintasrepublik.com Jumat 8/10/2021.

Pos terkait