Batang Kapas – Pembangunan infrastruktur senilai Rp3,5 miliar itu dikabarkan berhenti total selama sepekan terakhir. Di balik kemacetan proyek tersebut, muncul berbagai persoalan mulai dari isu keterlambatan upah pekerja, pasokan material yang tersendat, hingga ganti rugi tanaman sawit milik warga yang belum tuntas.
Hasil peninjauan di lapangan pada Jumat, 16 Oktober 2026, lokasi proyek tampak sepi tanpa aktivitas. Tidak terlihat pekerja, pengawas maupun pelaksana di area pembangunan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penyedia jasa dalam menuntaskan jembatan yang menjadi harapan warga.
Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Taman Karya Manggala dengan nilai kontrak Rp3.555.695.874. Kontrak kerja terhitung sejak 14 Agustus 2026 dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, kontraktor hanya memiliki sisa waktu 76 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Menurut keterangan warga sekitar, penyebab utama terhentinya pekerjaan tidak hanya satu faktor. Dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja kasar mencuat, bahkan pelaksana lapangan yang dikenal dengan nama Teguh dikabarkan sudah tidak lagi bertugas karena persoalan tersebut.
“Katanya pengawas sudah tidak kerja lagi karena tidak kuat terus ditagih gaji sama pekerja, ditambah ada masalah dengan pemuda setempat,” ujar salah seorang warga. Informasi ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak pekerja maupun manajemen perusahaan.
Selain soal upah, kualitas material yang sudah terpasang di lapangan juga disorot warga dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun untuk memastikan hal itu, perlu adanya audit teknis dan pembukaan dokumen perencanaan oleh instansi berwenang.
Persoalan lain datang dari pemilik lahan, Syafrizal. Ia mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanaman kelapa sawitnya yang terdampak pembangunan. Karena itu, ia sempat memagari area proyek sebagai bentuk protes.
“Dulu sempat saya pagar karena ganti rugi sawit saya belum dibayar. Lalu saya buka lagi karena dijanjikan akan segera dilunasi. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” kata Syafrizal.
Ia menegaskan tidak berniat menghalangi pembangunan, mengingat jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Namun ia meminta haknya tetap dipenuhi.
“Saya sudah beri kelonggaran agar pembangunan tetap jalan karena ini untuk kepentingan orang banyak. Tapi hak saya juga tolong diperhatikan. Jika sampai Senin, 19 Oktober 2026 tidak juga dibayar, akan saya pagar kembali,” tegasnya.
Tak hanya itu, dugaan tunggakan pembayaran material di beberapa toko bangunan juga mencuat. Saat awak media berada di lokasi, seorang pemilik toko material bahkan menanyakan keberadaan seseorang berinisial GV yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Pemasok mengaku kesulitan menghubungi yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi kepada GV melalui panggilan WhatsApp pada Jumat (16/10) tidak direspons. Saat dikonfirmasi via pesan, ia hanya menjawab singkat, “(Pekerja) sedang istirahat Jumatan”. Pertanyaan lanjutan terkait berbagai persoalan di lapangan hingga berita ini diturunkan belum dijawab.
Pernyataan GV tersebut berbeda dengan penjelasan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska. Menurutnya, pekerjaan terhenti karena menunggu kedatangan material yang terlambat tiba di lokasi. Ia menyebut progres fisik baru mencapai 35 persen, sementara serapan anggaran sudah 30 persen.
Artinya, kontraktor masih harus mengejar sisa pekerjaan sekitar 65 persen dalam waktu 76 hari. Keterlambatan material ditambah ancaman penutupan kembali akses oleh warga pemilik lahan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Jembatan Inunang sendiri merupakan akses vital bagi warga IV Koto Hilir. Jembatan lama rusak akibat bencana pada Maret 2024, sehingga keberadaannya sangat krusial untuk aktivitas ekonomi dan akses pendidikan anak sekolah.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, pada saat peletakan batu pertama lalu sempat menekankan kepada PPK, kontraktor dan konsultan pengawas untuk bekerja secara profesional, menjaga mutu, dan menyelesaikan proyek tepat waktu.
Kini, berbagai persoalan yang muncul di lapangan membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait. Proyek Rp3,5 miliar ini bukan hanya soal mengejar progres dan pencairan anggaran, tetapi juga menyangkut hak warga terdampak, kualitas bangunan, keselamatan pengguna, serta kepastian akses yang sudah lama dinantikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai dugaan persoalan teknis, upah pekerja, tunggakan material, dan ganti rugi tanaman warga. (Nanda)






