LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sejumlah pelajar sedang nongkrong di warung saat pembelajaran berlangsung, Jumat 09/1/2026 sekira pukul 09.15 Wib.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, pelajar itu diamankan di sebuah warung yang berada di belakang SMAN 1 Painan, Kecamatan IV Jurai.
“Saat dilakukan pemeriksaan, Satuan Polisi Pamong Praja mendapati 9 orang pelajar yang masih mengenakan atribut sekolah berada di lokasi tersebut pada jam belajar aktif,” kata Agung.
Agung menyebut, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin meninggalkan sekolah dan tidak memiliki alasan yang sah.
Menurut Agung, mereka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).
“Yaitu larangan bagi anak sekolah berada di luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran tanpa izin yang sah, serta kewajiban mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan,” tutur Agung.
Selanjutnya, petugas melakukan pendataan, pembinaan, dan pemberian teguran kepada seluruh pelajar yang terjaring razia.
“Para pelajar kemudian diserahkan kepada pihak sekolah dan orang tua untuk dilakukan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Agung. (***)






