Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) , Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial J (56), Kamis 20/11/2025 sekira pukul 17.00 Wib.

Warga Pulau Makan, Nagari Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim.

“Tim Unit PPA bergerak cepat setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Pulau Makan,” ujar Yogie.

Dijelaskan Yogie, pelaku merupakan seorang petani yang tinggal di lokasi yang sama, diduga kuat melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap seorang anak berinisial GZ pada Jumat (17/10) sekitar pukul 14.00 Wib di sebuah rumah di Pulau Makan.

“Bukti permulaan mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Yogie.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga telah menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyelidikan.

Setelah diamankan, J langsung digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini, dan memastikan keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tutup Yogie.  (***)