LINTASREPUBLIK.COM – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di dua Kecamatan pada Kamis hingga Jumat (9–10 Oktober 2025) malam.
Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan satu pasangan non-muhrim di sebuah hotel.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Tergabung dari, Satpol PP, Polres Pessel, Kodim 0311 Pessel, Pos TNI AL dan Pos PM, operasi menyasar wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Kecamatan Ranah Pesisir berdasarkan informasi yang diterima tim.
“Kami menindak tegas pelanggaran yang melanggar aturan daerah, baik berupa penjualan minuman keras tanpa izin maupun aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum,” ungkap Agung, Jumat 10/10/2025.
Ia mengatakan, untuk ratusan Botol Minuman Keras Diamankan di Pasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Barang bukti langsung diamankan dan dibawa petugas berserta penjual berinisial AY (58), warga Kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Sementara, untuk Satu Pasangan Non-Muhrim terjaring saat petugas melakukan pengawasan di salah satu di Hotel Balai Selasa Indah, Kecamatan Ranah Pesisir, sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam pengawasan ini, petugas mendapati satu pasangan non-muhrim, berinisial IO (34) warga Teluk Kuantan Singingi, Kepulauan Riau (perempuan), dan B (38), warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
Pasangan tersebut kemudian langsung, dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut. Sementara, pemilik hotel akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan dan tata tertib usaha penginapan.
“Penegakan Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” tutupnya. (***)
