LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama petugas Kecamatan Padang Utara melakukan pembongkaran terhadap bangunan Liar (Bangli) yang berada di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kamis 14/8/2025.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan bahwa sebelum dilakukan pembongakaran petugas Kecamatan Padang Utara sudah memberikan peringatan dan pemilik sudah berjanjin akan membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Namun hari ini bangunan tersebut masih berdiri,” kata Eka.
Eka menyebut, karena tidak mengindahkan peringatakan petugas Kecamatan, maka pihaknya langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan itu.
“Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran,” sebut Eka.
Eka berharap agar warga Kota Padang khususnya Pedagang kaki Lima (KPL) untuk tidak mendirikan bangunan di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
“Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagai mana mestinya,” pungkas Eka. (***)