LINTASREPUBLIK.COM – Dua warga Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap Polisi, mereka ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Mereka berinisial ASP (28) dan MJ (24), keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Kampung Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH mengatakan, mereka ditangkap dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolres yang konsisten memberantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas Elpiji, di wilayah hukum polres setempat.
“Mereka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Imbra, Kamis 29/9/2022.
Dijelaskan Imbra, sebelumnya pihaknya juga mendapatkan informasi dari warga setempat terkait dugaan bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba di kawasan tersebut.