LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lengayang menangkap tiga warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran, lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus hipnotis, Selasa 13/9/2022.
Aksi penipuan dengan cara Hipnotis tersebut dilakukan pelaku disalah satu toko di Kawasan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), beberapa waktu lalu.
Kapolsek Lengayang IPTU Benny Hari Muryanto, SH mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Mereka ditangkap atas kerjasama yang dilakukan oleh Polsek Lengayang bersama Polsek Mukomuko Selatan,” kata Benny Rabu 14/9/2022.