LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan lapak pedagang buah di Kawasan Pasar Inpres Painan, Kecamatan IV Jurai, Rabu 08/6/2022 sekira pukul 10.30 Wib.
Penertiban itu dilakukan karena sangat mengganggu pengguna jalan dan sering mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Yongki Agung Pribumi, menurutnya pedagang buah tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 26 ayat 1.
“Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan raya, trotoar, taman, tempat umum, dan atau tempat lainnya atau diluar tempat yang diperuntukkan berjualan,” Kata Agung Kamis, 09/6/2022.