LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah Kawasan di Kota tersebut, Selasa 07/6/2022.
Penertiban tersebut dilakukan, karena sejumlah PKL masih nekat berjualan atau meninggalkan barang-barang dagangannya di kawasan fasilitas umum.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Opdal Satpol PP Kota Padang itu berawal dari jalan S. Parman Kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, menurutnya sejumlah PKL tersebut melanggar perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.