LINTASREPUBLIK.COM – Seorang wanita berinisial MR (33) yang diamankan oleh Satpol PP disalah satu tempat Salon di Kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Kamis (2/6) lalu dikirim ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Syafnion, menurutnya, MR melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok,” ucap Syafnion, Jumat 03/6/2022.
Syafnion menyebut, pihaknya juga akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku kepada pemilik salon tersebut.