LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Sabtu 05/3/2022.
Pelaku berinisial WS (27), ia ditangkap di rumahnya di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Ranah Pesisir IPTU, Andi Yanuardi, SH, menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan bukti yang diduga keras telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur disebuah cafe.
“Dalam memuluskan aksi bejatnya itu WS membujuk rayu korban terlebih dahulu dengan uang,” ungkap Andi, Minggu 06/3/2022.