LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Solok Padi-Padi Nagari Lakitan Utara, Senin 26/1/2026.
Dua pria yang ditangkap itu berinisial N (39) dan YY (58), keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan tiga unit perangkat elektronik sekaligus, yakni Samsung A13, Galaxy Tab 7 Lite, dan Honor 7A,” kata Kapolsek Lengayang Iptu AA Reggy, S.Tr.K.
Reggy menyebut, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban tengah tertidur lelap di kediamannya pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Dijelaskan Reggy, kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban yang mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka pada dini hari, sementara seluruh penghuni rumah masih terlelap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, identitas kedua pelaku akhirnya teridentifikasi sebagai dalang di balik hilangnya barang-barang berharga milik korban,” jelaskan Reggy.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik bergerak cepat melakukan upaya paksa untuk mengamankan kedua pelaku guna mencegah upaya melarikan diri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang mengalami kerugian materiil akibat aksi nekat para pelaku tersebut.
“Saat ini, kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Lengayang dan dijerat dengan pasal pencurian.
Menurut Reggy, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan dan penahanan tersebut kepada keluarga masing-masing pelaku.
“Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lengayang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses persidangan, sekaligus sebagai peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Lengayang,” pungkas Reggy. (***)






