LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial ANR (19), ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Peristiwa penangkapan itu terjadi di Kampung Lansano, Nagari Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Jumat 09/1/2026.
Kasat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud guna memastikan gerak-gerik pelaku sebelum dilakukan tindakan kepolisian secara terukur.
“Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ANR (19) yang kedapatan sedang duduk mencurigakan di depan sebuah warung,” kata Hardi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket kecil ganja yang dibungkus plastik serta satu unit Handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang berada dalam penguasaan saat penangkapan berlangsung,” tutur Hardi.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Hardi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat nagari demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya mengimbau warga untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dari pengaruh barang terlarang tersebut,” tutup Hardi. (***)






