LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (6/1) di wilayah Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, terhadap seorang pria berinisial AR (37) yang tertangkap tangan sedang menggunakan barang haram tersebut di dalam sebuah rumah.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil shabu, satu set alat hisap (bong) yang telah terpasang, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH.
Aksi pemberantasan narkoba berlanjut pada Kamis dini hari (8/1) di wilayah Kampung Labuan Kayu Sabatang, Kecamatan Ranah Pesisir, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RS (38) dan RA (27).
“Keduanya diringkus petugas di depan sebuah warung setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” tutur Hardi.
Menurut Hardi, dari tangan pelaku pihaknya menemukan satu paket sedang shabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang kemudian disita sebagai bukti keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Hardi.
Hardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dari ancaman penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pesisir Selatan sepanjang tahun 2026,” pungkas Hardi. (***)






